Sebelumnya diketahui, keberadaan ISN dan suaminya SA di lokasi untuk membantu memberikan pertolongan bagi para pedemo yang terluka. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka, mereka adalah tersangka tersebut AA, YY, ARS, RF, SP, RN, SRY, BRS, ABS, RFQ, IRA, BND, FDS, ISN, dan YI.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Seorang Dokter Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
(Arief Setyadi )