Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Santri Nasional, Pemerintah Diharapkan Rampungkan Aturan Pelaksana UU Pesantren

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2019 |19:20 WIB
Hari Santri Nasional, Pemerintah Diharapkan Rampungkan Aturan Pelaksana UU Pesantren
Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2019 di Jawa Tengah (foto: iNews/Taufik Budi)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah diharapkan segera merampungkan aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) Pesantren bertepatan dengan perayaan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada hari ini (22/10/2019). Aturan pelaksana itu akan menjamin hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di tanah air.

“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Jokowi: Semoga Terurai Segala Ikatan 

Cucun mengatakan, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibuat maka akan semakin cepat pondok pesantren mendapatkan haknya sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya.

“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibikin, sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” ucap dia.

Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Jawa Tengah (foto: iNews/Taufik Budi)	 

Pondok pesantren, kata Cucun, merupakan salah satu pusat peradaban di tanah air. Menurut dia santri telah berkontribusi besar bagi bangsa ini, baik sebagai pendamping spiritual masyarakat maupun berjuang melawan penjajah kala Indonesia belum merdeka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement