Cucun melanjutkan, pesantren di tanah air terus melanjutkan perjuangan mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, negara tidak boleh lagi menyepelekan keberadaan pondok pesantren.
Baca Juga: Ganjar dan Gus Yasin Tampil Kompak di Upacara Hari Santri
Dikatakannya, UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren.
“Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar Pondok Pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” pungkas Cucun.
(Fiddy Anggriawan )