JAKARTA – Penunjukan Kepala Bareskrim Komjen Idham Azis menjadi Kapolri menuai sorotan. Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Idham tidak memenuhi masa dinas Kapolri minimal 2 tahun.
Ketua IPW, Neta S Pane, menilai surat penunjukan Komjen Idham Azis dari presiden ke DPR RI cacat administrasi.
"Surat presiden ke DPR RI itu cacat administrasi. Sebab sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2019).

Neta mengungkapkan, nama Idham merupakan daftar lima calon Kapolri yang direkomendasikan Kompolnas kepada presiden. Rekomendasi itu diserahkan pada Senin, 21 Oktober 2019.
“Kemudian Presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi III,” tuturnya.
Namun, ia meminta Komisi III DPR RI menolak uji kelayakan dan kepatutan Idham Azis sebagai Kapolri karena tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Sepak Terjang Idham Azis yang Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri
"IPW mendesak Komisi III DPR RI harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan presiden sesuai ketentuan," tuturnya.
Baca Juga : Mabes Polri: Penunjukan Kabareskrim Idham Azis sebagai Kapolri Hak Prerogatif Presiden
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.