Sejak itulah tersangka Reza tergiur menjalankan bisnis lendir sekaligus menawarkan kamar untuk transit. Sebab dalam hitungan jam Reza dapat mennghasilkan uang ratusan ribu rupiah tanpa harus bersusah payah.
"Saya baru menjalani bisnis ini sejak September 2019. Lumayan hasilnya dari penyewaan kamar aparteman ditambah keuntungan dari H," ucap dia.

Baca Juga: Nur Hidayat Jual Istri Sendiri untuk Bayar Utang Persalinan Anak Pertama
Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok bersama Polsek Beji menggagalkan perdagangan orang untuk dijadikan wanita penghibur alias pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Margonda Residence 2, Tower J, Kemiri Muka, Beji, Depok, Sabtu 19 Oktober 2019 pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, di lokasi tersebut pihaknya menangkap satu orang muncikari M Reza (20) dan mengamankan korbannya seorang wanita inisial H (22).
"Pelaku disinyalir melakukan tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana di atur dalam Pasal 11, UU RI No 21, Tahun 2007," ucap Azis saat dihubungi wartawan, Senin 21 Oktober 2019.
(Fiddy Anggriawan )