Pada awal Desember 2018, terjadi pertemuan di ruang kerja Marzuki Battung di kantor PT AP II yang dihadiri Pandu Mayor Hermawan dan Farchan Hudaya selaku Senior Manager Electrical and Mechanical PT AP II.
Dalam pertemuan tersebut Marzuki Battung menyampaikan proses penunjukan langsung kepada PT APP akan dilaksanakan pada sekira akhir bulan Desember 2018 dan PT APP akan membagi pekerjaan Semi BHS di 10 bandara dalam dua kontrak kerjasama dengan dua pelaksana pekerjaan.
"Satu kontrak untuk PT INTI, yang terdiri dari enam bandara dan satu kontrak untuk PT Jaya Teknik Indonesia (PT JTI) yang terdiri dari empat bandara," katanya.
Lantaran telah mendapat proyek, Darman memerintahkan sopirnya Endang untuk memberitahu Taswin agar berkomunikasi dengan Andra terkait realisasi penyerahan uang. Dalam komunikasi itu, kode 'buku' digunakan sebagai pengganti kata 'uang'.
"Darman menyuruh terdakwa untuk memberitahukan Andra Y Agussalam melalui Endang bahwa penyerahan uang tidak dapat dilakukan dengan mengatakan 'bukunya lagi proses' dan 'bukunya masih disiapkan', sehingga kemudian terdakwa memberitahukan Endang bahwa uang belum bisa diserahkan kepada Andra. Terdakwa juga meminta Endang jangan sering bertanya dan berkomunikasi agar tidak ada masalah," ucap jaksa.
Darman kemudian memerintahkan Taswin menyerahkan uang senilai 71.000 dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Taswin kepada Andra secara bertahap selama kurun waktu 25 Juli 2019 hingga 31 Juli 2019.
Atas perbuatannya, Taswin Nur didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.