
Menurut Barung, kronologi kejadiannya pada Senin 21 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 wib, tersangka memesan mobil menggunakan aplikasi online memakai nama palsu yakni Dwi pada korban dengan tujuan Pondok Maritim, Surabaya Selatan. Selanjutnya menuju Graha Family Surabaya, dan berhenti di belakang National Hospital.
Kemudian tersangka membunuh korban saat di dalam mobil menggunakan tali tampar dengan cara melilitkan tali tersebut ke bagian leher. Selanjutnya mayat korban dipindahkan ke bagian tengah mobil dan berangkat menuju arah malang. Tersangka berniat membuang mayat itu di kawasan kebun teh Lawang namun tidak jadi.
"Lalu tersangka menuju arah Surabaya melalui pintu tol Purwodadi, pada KM 72.200, sekira pukul 17.10 WIB, Pelaku membuang mayat korban dipinggir jalan dekat saluran air. Kemudian pelaku pergi dan keluar tol pandaan menuju Masjid Cengho Pandaan untuk membuang HP korban di parkiran belakang, selanjutnya tersangka pulang ke Surabaya," tandas Barung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.