"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis 24 Oktober 2019 sekira pukul 17 30 WIB. Setelah sebelumnya polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Kemudian hasilnya mengarah pada tersangka," paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP. Adapun ancamannya penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi menyita dua sepeda motor, clurit dan sandal serta kopyah.
Baca Juga: Pemuda Ini Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Bacokan
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan lain dari tragedi tersebut," tandas Rama.
Seperti diberitakan, warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jatim, pada Kamis (24/10/2019) gempar. Sebab ditemukan seorang pemuda yang tewas dengan luka bacok pada tubuhnya. Diketahui korban bernama Rohmad (30) warga Dusun Dumargah, Desa/Kecamatan Kokop, Bangkalan.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.