Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sesuai Amanat UU Advokat

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2019 |07:29 WIB
Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sesuai Amanat UU Advokat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Mereka merasa sangat terbantu dalam mencari solusi untuk permasalahan hukum mereka," kata Zul, Minggu (27/10/2019).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi, Thomas E. Tampubolon menyebut bahwa pihaknya kerap berpartisipasi dalam Legal Expo setiap tahunnya. Selain memberi konsultasi hukum gratis, Peradi juga memberi panduan tata cara serta syarat untuk jadi advokat anggota Peradi.

Dirjen HAM dan Waketum Peradi

Dirjen HAM dan Waketum Peradi/Tengah (Foto: Peradi)

"Kami selalu berusaha untuk terus terlibat dalam kegiatan yang positif bagi anggota-anggotanya yang berprofesi advokat tapi juga berusaha turut berperan aktif dalam mencerdaskan bangsa melalui kegiatan pemberian jasa konsultasi hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu," terang Thomas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement