Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sesuai Amanat UU Advokat

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2019 |07:29 WIB
Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sesuai Amanat UU Advokat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca juga: Peradi Sebut PTUN Berperan Wujudkan Tata Kelola Good Governance

Menurutnya, kegiatan ini merupakan cara Peradi membantu masyarakat untuk memperoleh tegaknya hukum di Indonesia. Adapun konsultasi hukum gratis bagi masyarakat ini, dilayani para advokat berpengalaman dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi dari cabang Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

"Pemberian jasa bantuan hukum gratis telah sesuai Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003," tandasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement