Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Disarankan Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 27 Oktober 2019 |07:37 WIB
Jokowi Disarankan Bentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional
Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet di Istana Negara (Foto: Setneg RI)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membentuk lembaga urusan legislasi nasional. Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid.

Menurutnya, lembaga tersebut nantinya bertugas mengurus dan mengelola urusan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi.

"Sehingga nanti tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional," kata Fahri, Minggu (27/10/2019).

Fahri menjelaskan, tujuan pembentukan lembaga itu ialah dalam rangka menata serta mengendalikan 'obesitas' serta 'hyper' regulasi yang semakin tidak terkendali dan kompleks. Termasuk menyederhanakan ribuan peraturan perundang undangan yang bersifat teknis.

Ribuan peraturan tersebut kata dia, secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara. Ia mencontohkan seperti uji materi (judicial review) ke Mahmakah Konstitusi (MK) yang belum menyelesaikan masalah, lantaran MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.

”Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR (Foto: Okezone/Harits)

Pembentukan lembaga urusan legislasi nasional tersebut kata dia, idealnya diberikan mandat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.

"Problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil (substansi materi hukum) yang sangat complicated semata, namun dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri," papar Fahri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement