Dijelaskannya, bila lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua kementerian dan lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fahri manambahkan, sebagai konsekuensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus legislasi nasional sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah dan DPR disarankan merevisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Khususnya termasuk ketentuan Pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan Pemerintahan Negara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.