JAKARTA - Diplomasi ekonomi dan perlindungan warga negara Indonesia masih akan menjadi fokus politik luar negeri Indonesia (polugri) dalam lima tahun ke depan, demikian diungkapkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di depan awak media, Selasa (20/10/2019).
Kedua bidang itu, lanjut Retno menjadi bagian dari prioritas politik luar negeri Indonesia yang diberi tajuk Prioritas 4+1, merujuk pada empat prioritas utama dan satu prioritas tambahan.
Prioritas politik luar negeri Indonesia ini disusun dengan mempertimbangkan amanat konstitusi yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta visi misi presiden dan wakil presiden RI yang disampaikan dalam rapat kabinet pertama pekan lalu.
Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Baca juga: Pimpin Sidang Dewan Keamanan PBB, Menlu Retno Cerita Keberhasilan Mayor Gembong asal Indonesia
Beberapa bagian dari prioritas politik luar negeri 2019-2014 merupakan kelanjutan dari prioritas yang telah dijalankan sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan amanah konstitusi, dan visi misi presiden dan wakil presiden, maka prioritas polugri 5 tahun ke depan merupakan kontinuitas dari pelaksanaan polugri 5 tahun ke belakang ditambah penajaman di beberapa bagian," kata Menlu Retno dalam pidatonya di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri.
Prioritas pertama politik luar negeri Indonesia adalah penguatan di bidang diplomasi ekonomi yang dilakukan dengan penerapan enam langkah strategis, yaitu kapitalisasi penguatan pasar domestik, penguatan pasar tradisional dan terobosan pasar non-tradisional, penguatan perundingan perdagangan dan investasi, promosi terpadu perdagangan dan investasi serta mendorong outbound investment, optimalisasi diplomasi untuk menjaga kepentingan strategis Indonesia, dan yang terakhir adalah prioritas ekonomi 4.0, termasuk ekonomi kreatif dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Diplomasi perlindungan masih menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia untuk lima tahun mendatang. Prioritas ini melanjutkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kementerian luar negeri untuk perlindungan WNI di luar negeri pada lima tahun sebelumnya, seperti pengintegrasian data WNI, pembuatan portal peduli WNI dan penambahan investasi pada upaya pencegahan terjadinya kasus terhadap WNI, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI).