Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi yang Terlibat Kasus Kerusuhan 21-23 Mei Harus Diproses Pidana

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |07:02 WIB
 Polisi yang Terlibat Kasus Kerusuhan 21-23 Mei Harus Diproses Pidana
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Semakin terbuka semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat. Jadi memang Polri berkewajiban membuka ke publik,” ujarnya.

 Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran dan Kekerasan oleh Polisi di Kerusuhan 21-23 Mei

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya telah menelisik musabab kematian tersebut. Kerusuhan disinyalir sebagai penyebab pasti jatuhnya korban jiwa saat unjuk rasa.

"Kami sudah sampaikan secara keseluruhan, semua sudah kami lakukan penyelidikan terhadap penyebab korban meninggal dunia," kata Asep usai acara FGD di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, kemarin.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement