Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi yang Terlibat Kasus Kerusuhan 21-23 Mei Harus Diproses Pidana

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |07:02 WIB
 Polisi yang Terlibat Kasus Kerusuhan 21-23 Mei Harus Diproses Pidana
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati meminta kepada Mabes Polri untuk membawa kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian, saat mengamankan aksi demonstrasi pada 21-23 Mei lalu dibawa ke ranah pengadilan pidana.

Seperti diketahui, tim pencari fakta Komnas HAM menyebutkan adanya tindakan beberapa anggota Polri yang sewenang-wenang melakukan tindak kekerasan, seperti dalam video yang terekam di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat pada saat kejadian itu.

“Demi persamaan di depan hukum dan memperkecil berulangnya peristiwa perlu proses pidana,” kata Asfinawati kepada Okezone, Selasa (29/10/2019).

 Baca juga: 10 Polisi Dijatuhi Sanksi Terkait Kericuhan di Aksi 21-22 Mei

Polisi

Ia mendesak polisi untuk membuka hasil penyelidikan internal mereka kepada publik, supaya masyarakat mengetahui kalau telah ada pengusutan terhadap oknum yang mencoreng nama Korps Bhayangkara tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement