JAKARTA – Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.
Ia mengatakan, apabila dalam 100 hari kerja Perppu KPK tidak juga diterbitkan, maka sebaiknya mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mundur dari jabatan menko polhukam.
“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, maka seharusnya Profesor Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: Demo di Patung Kuda, Mahasiswa Tuntut 9 Hal Ini ke Jokowi
Menurut dia, pemberian tenggat waktu 100 hari kerja kepada Mahfud bukan sesuatu hal yang berlebihan. Sebab sebelum terpilih menjadi pembantu presiden, dia adalah seorang pakar yang keras terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD, karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi,” ujarnya.
