Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Terus Memproses 7 Debt Collector Penyekap Dirut PT Maxima

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |13:03 WIB
Polda Metro Terus Memproses 7 <i>Debt Collector</i> Penyekap Dirut PT Maxima
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap debt collector yang meresahkan masyarakat. Hal ini buntut dari dugaan penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.

"Kalau kita tahu (debt collector meresahkan). Kita bisa langsung tindak," kata Gatot saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Diduga Sekap Direktur Perusahaan di Jakbar 

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penyekapan tersebut. Polda Metro Jaya juga akan memberikan bantuan hukum terhadap Engkos Kosasih.

Ilustrasi penyekapan. (Foto: Shutterstock)

"Kan sudah ditangkap pelakunya. Nanti kita akan lihat apakah ada yang lebih dan sebagainya. Kita akan proses," tutur Gatot.

Baca juga: Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi 

Selain itu, tambah dia, polisi akan menindak tegas apabila ada laporan masyarakat. "Kita bakal proses secara hukum. Ini akan menjadi atensi kita," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement