Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Terus Memproses 7 Debt Collector Penyekap Dirut PT Maxima

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |13:03 WIB
Polda Metro Terus Memproses 7 <i>Debt Collector</i> Penyekap Dirut PT Maxima
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. (Foto: Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Seperti diberitakan, polisi menangkap tujuh debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Polisi melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap 

"Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, dirut PT Maxima, di sebuah Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu, Minggu 27 Oktober 2019.

Ilustrasi penyekapan. (Foto: Shutterstock)

"Ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang. Kami mengamankan ketujuh tersangka yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," jelas Edy.

Baca juga: Perempuan Cantik asal Bandung Disekap Pacarnya di Apartemen Mewah 

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement