“Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memberikan dana pendidikan sebesar Rp250.000 – Rp450.000 per bulan, sesuai jenjang pendidikan. Progam ini telah diterima oleh 860.397 siswa di tahun 2019,” kata Anies di Jakarta belum lama ini.
Untuk mendapatkan KJP Plus, calon penerima harus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, mengajukan surat permohonan bantuan, melengkapi berkas persyararatan, hingga Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai pendaftaran KJMU dan KJP Plus dapat diakses di situs resmi KJP Plus.
Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. (cm)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.