JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kartu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Ibukota. Melalui kartu tersebut, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.
Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jangkauan penerima kartu pun diperluas. Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang.
Dari enam kartu sejahtera yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kartu ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di Ibukota.
Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah penyempurnaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Melalui kartu bantuan pendidikan ini, dana operasional bukan hanya untuk yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil paket A, B dan C. Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya rentang 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun.
“Perluasan jangkauan bantuan pendidikan bagi anak putus sekolah dalam rangka agar warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Saefullah Hidayat di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.
KJP Plus yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.
“Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus memberikan dana pendidikan sebesar Rp250.000 – Rp450.000 per bulan, sesuai jenjang pendidikan. Progam ini telah diterima oleh 860.397 siswa di tahun 2019,” kata Anies di Jakarta belum lama ini.
Untuk mendapatkan KJP Plus, calon penerima harus warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, mengajukan surat permohonan bantuan, melengkapi berkas persyararatan, hingga Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai pendaftaran KJMU dan KJP Plus dapat diakses di situs resmi KJP Plus.
Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210.000 menjadi Rp300.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150.000 per bulan. (cm)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.