JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rano Karno disebut turut menerima uang panas sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Hal tersebut terungkap saat Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca Juga: Wawan Adik Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara hingga Rp94,3 Miliar
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Jaksa membeberkan, uang yang diperoleh oleh mantan Gubernur Banten tersebut berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Dalam dakwaan, Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten.
Yuni diduga ikut kongkalingkong dalam proses pengerjaan proyek tersebut. Dari pengerjaan proyek tersebut, Yuni memperoleh uang mencapai Rp61,2 miliar.
Adapun, rincian uang yang digunakan yakni, sebesar Rp30,4 miliar untuk pembelian alat kesehatan. Kemudian, untuk biaya pinjaman mencapai Rp222,8 juta.
Sementara sisanya diberikan diberikan kepada sejumlah pihak, atas perintah Wawan. Salah satu pihak yang disebut turut menerima uang panas terkait proyek tersebut yakni Rano Karno.
"Sesuai arahan terdakwa, bagian Yuni Astuti tersebut juga dipergunakan untuk diberikan kepada beberapa pihak, antara lain Djadja Buddy. Ajat Drajat, Ahmad Putra, Rano Karno," kata jaksa.
Menanggapi dakwaan Wawan, Rano Karno membantah tudingan tersebut. Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengatakan bahwa pernyataan Mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja yang menuding Rano Karno menerima uang adalah keliru.
"Saudara Djadja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djadja atas diri saya," kata Rano Karno kepada wartawan.