Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |19:28 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan JPU pada KPK dalam kasus yang melibatkan Wawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp94,3 miliar. Atas dakwaan tersebut, pihak pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail meminta waktu selama tiga minggu untuk menyiapkan eksepsi.  “Kami meminta waktu tiga minggu,” ucap Maqdir saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Usai persidangan, Wawan mengaku siap memberikan bukti untuk menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan selanjutnya. "Nanti kita buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," ucap adik Ratu Atut Chosiyah.

Senada dengan Wawan, Maqdir juga menyatakan hal yang sama. Menurut Maqdir, dakwaan yang disangkakan Jaksa terhadap kliennya perlu dibuktikan. Utamanya, soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Maqdir Ismail. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)

"Apakah harta yang lain itu, termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukkan," ungkap Maqdir.

Maqdir mengaku heran dengan sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang predikat crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Wawan disebut melakukan pencucian Rp500 miliar lebih. Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan disebut dalam dakwaan memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp94,3 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement