JAKARTA - Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp94,3 miliar. Atas dakwaan tersebut, pihak pengacaranya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail meminta waktu selama tiga minggu untuk menyiapkan eksepsi. “Kami meminta waktu tiga minggu,” ucap Maqdir saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Usai persidangan, Wawan mengaku siap memberikan bukti untuk menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan selanjutnya. "Nanti kita buktikan di persidangan, nanti di pemeriksaan saksi," ucap adik Ratu Atut Chosiyah.
Senada dengan Wawan, Maqdir juga menyatakan hal yang sama. Menurut Maqdir, dakwaan yang disangkakan Jaksa terhadap kliennya perlu dibuktikan. Utamanya, soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apakah harta yang lain itu, termasuk mobil apakah dari hasil kejahatan ini atau bukan? Itu kan mesti ditunjukkan," ungkap Maqdir.
Maqdir mengaku heran dengan sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang predikat crime (tindak pidana asal) terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Wawan disebut melakukan pencucian Rp500 miliar lebih. Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan disebut dalam dakwaan memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp94,3 miliar.