Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |19:28 WIB
Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan JPU pada KPK dalam kasus yang melibatkan Wawan. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

"Predikat crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan, di-bank-an, dan di Tangsel yaitu Tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya, di mana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.

"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak 2005-2010 hanya dikatakan saja, ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar," ditambahkan Maqdir.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement