"Predikat crime-nya itu tadi kan hanya pengadaan, di-bank-an, dan di Tangsel yaitu Tahun 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, 2003. Pertanyaannya, di mana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akan kami persoalkan," kata Maqdir.
"Misalnya salah satu contoh pinjaman kepada bank. Pinjaman kepada bank kok jadi objek TPPU? Bagaimana bisa seperti itu. Jadi mesti ditunjukkan barang ini sebagai hasil kejahatan, kejahatannya itu di sini. Nah ini yang tidak ditunjukkan. Bahkan itu tadi malah dikatakan secara global sejak 2005-2010 hanya dikatakan saja, ada sejumlah keuntungan yang seolah-olah itu semua hasil kejahatan hasil korupsi. Ini kan yang enggak benar," ditambahkan Maqdir.
(Qur'anul Hidayat)