Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.
Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) jucnto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psiktoropika.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.