Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Kampung Ambon

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2019 |10:49 WIB
Polisi Kembali Ciduk Pengedar Narkoba di Kampung Ambon
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Dalam jaringan ini, diketahui tersangka AJ menjadi otak jaringan. Erick menyebut, AJ merupakan residivis kasus yang sama.

Para tersangka telah berbisnis narkotika sejak tahun 2018. Diduga, jaringan ini kerap bertransaksi di Kampung Ambon.

Lebih jauh, para tersangka diketahui juga tergabung dalam jaringan internasional. Hingga kini, polisi masih mendalami masuknya natkotika ke wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Selipkan 500 Gram Sabu di Vagina, Wanita Thailand Diciduk Polisi 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) jucnto 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 Ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psiktoropika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement