Vijaya disangkakan melanggar adalah 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Tudingan Vijaya soal Iriawan Berkolaborasi dengan Kartel Berujung Ancaman Pidana
Sebelumnya juga, Vijaya Fitriyasa dikecam para tokoh Jawa Barat karena menuding Komjen Mochamad Iriawan bernegosiasi dengan kartel supaya terpilih menjadi Ketua Umum PSSI.
Para tokoh tersebut kecewa setelah Vijaya memberikan pernyataan dalam acara di salah satu stasiun televisi dengan tema "PSSI Buat Apa?". Bahkan video tersebut menjadi viral di Youtube dan media sosial pada Rabu 30 Oktober 2019.
(Khafid Mardiyansyah)