Baca Juga: Jebol Pintu Rumah, Aksi Pencuri Motor Kian Meresahkan Warga Tangsel
“Jadi warga ini menuduh korban mencuri perhiasan. Tanpa ada alasan dan bukit yang kuat mereka menghakiminya. Korban ini tidak mengaku, namun karena sudah tak tahan disiksa dia akhirnya mengaku hingga para pelaku melepasnya,” katanya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kursi, tali dan beberapa potongan kayu yang di gunakan para pelaku untuk menghukum korban. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 Ayat c Undang Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.