Aksi pelaku diketahui petugas Perhutani setelah melihat kayu jenis pinus yang serupa dijumpai di hutan lindung Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo, berada di belakang rumah Sumaji.
"Oleh saksi petugas Perhutani ini kemudian dilaporkan ke anggota Reskrim Polsek Tirtoyudo karena merasa curiga temuan kayu yang dilihatnya," tutur Ainun.
Benar saja, saat anggota Reskrim Polsek Tirtoyudo menggeledah belakang rumahnya menemukan 35 gelondongan kayu pinus tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Polisi Ciduk 5 Pembalak Liar di Hutan Konservasi Aceh