Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 03 November 2019 |23:34 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang
Pembalakan liar di kawasan hutan lindung Desa Wonoagung, Tirtoyudo, Malang. (Foto : Ist)
A
A
A

"Yang bersangkutan sudah seminggu ini menebangi pohon pinus di sana. Kita amankan 35 gelondong kayu hasil curian, satu gergaji yang digunakan memotong dan satu sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu dari hutan ke rumahnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun.


Baca Juga : Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement