"Yang bersangkutan sudah seminggu ini menebangi pohon pinus di sana. Kita amankan 35 gelondong kayu hasil curian, satu gergaji yang digunakan memotong dan satu sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu dari hutan ke rumahnya," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Baca Juga : Sopir Truk Pembawa Kayu Selundupan dari Hutan Riau Ditangkap
(Erha Aprili Ramadhoni)