Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aplikasi CRM, Cara Warga Jakarta Adukan Masalah

Aplikasi CRM, Cara Warga Jakarta Adukan Masalah
dok: Pemprov DKI
A
A
A

“Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu serta alur tindak lanjut dan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40 Tahun 2019. Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD. Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan,” ungkap Anies.

Selain itu, kata Anies, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rerata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikan laporan dalam rerata waktu maksimal 7 hari. Alhasil, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan atau, dengan kata lain, OPD menyelesaikan rata-rata 673 laporan per hari.

“Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan,” urainya.

Dikatakan Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam tiga kategori: kanal berbasis geotagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka), antara lain:

1. JAKI (Jakarta Kini)

2. Qlue

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement