JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) untuk dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional. Tanaman tersebut kini masuk dalam narkotika golongan I.
"Mitragyna Speciosa (Kratom) termasuk dalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional," kata Kepala BNN Heru Winarko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/10/2019).
Heru mengatakan, tumbuhan asal Kalimantan itu mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan kratom dengan dosis rendah bisa berefek simultan dan dosis tinggi dapat menjadi penenang.
"7 OH Mitragynine memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (sakau), depresi, pernapasan, serta kematian," tuturnya.
