Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Dukung Kratom Dimasukkan dalam Daftar Narkoba Golongan I

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |07:31 WIB
BNN Dukung Kratom Dimasukkan dalam Daftar Narkoba Golongan I
Kratom. (AFP)
A
A
A

Karena alasan itu, lanjut Heru, BNN mendukung Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (Kratom) sebagai narkotika golongan I yang tidak diperbolehkan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.

"Melakukan Sustainable Alternatif Development (pemberdayaan alternatif) tanaman Kratom khususnya di Kalimantan," ucapnya.


Baca Juga : Polisi Tangkap Otak Penyelundupan 7 Kg Narkoba dari Malaysia

BNN juga mendukung dilakukannya sosialisasi dan pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan bersama kementerian terkait.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement