JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan yakni banding, terkait putusan bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Nanti akan menentukan langkah kami apakah akan kasasi (banding) atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Hakim Perintahkan Rekening Sofyan Basir Dibuka Kembali Pasca-Divonis Bebas
Jaksa membantah dakwaan yang dirancang untuk Sofyan Basir lemah. Menurutnya, vonis bebas terhadap Sofyan Basir mutlak keputusan majelis Hakim.