"Jadi bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," ujarnya.
Jaksa Ronald sendiri mengaku kaget dengan keputusan Hakim yang memutus bebas Sofyan Basir dari segala dakwaan. Sofyan Basir divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Hakim Minta Sofyan Basir Segera Dikeluarkan dari Tahanan Usai Divonis Bebas
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.
Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.