Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 November 2019 |13:50 WIB
 KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir
Sofyan Basir (foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi bukan berarti bahwa putusan bebas ini‎ artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," ujarnya.

Jaksa Ronald sendiri mengaku kaget dengan keputusan Hakim yang memutus bebas Sofyan Basir dari segala dakwaan. Sofyan Basir divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

 Baca juga: Hakim Minta Sofyan Basir Segera Dikeluarkan dari Tahanan Usai Divonis Bebas

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

Menurut Hakim, Sofyan Basir tidak terbukti menerima suap dalam perkara kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Mensos, Idrus Marham, mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih, ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement