Dia menjelaskan, kehadiran UAS ditunggu untuk mengklarifikasi dan memastikan alasan UAS mundur sebagai dosen UIN Suska dan PNS. Permintaan pengunduran diri dosen kelahiran Asahan Provinsi, Sumatera Utara ini dibuatnya melalui surat resmi ke UIN Suska Riau yang ditembuskan ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dia menjelaskan, UIN Suska Riau memiliki dua opsi untuk menentukan nasib Dosen Ilmu Tafsir Quran dan Hadis. Pertama adalah menolak keinginan UAS dan meminta tetap mengajar dan yang kedua adalah mengabulkan permintaan UAS dan memproses secara administratif pengunduran diri sebagai dosen dan PNS dengan melakukan kordinasi dengan Kemenag RI.
"Rektor dan pimpinan UIN akan mengambil sikap jika UAS tidak datang dalam pemanggilan ketiga. Soal sikapnya, masih menunggu dinamika dan hasil rapat," ucap Ahmad yang juga menjabat Plt Wakil Rektor II UIN Suksa Riau itu.
Baca Juga: Mundur dari PNS, UAS Tak Penuhi Panggilan UIN Suska Riau
(Fiddy Anggriawan )