JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilapokan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan).
Hal tersebut dikarenakan, salah satu LSM pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menilai kalau William telah melanggar kode etik karena membongkar anggaran ganjil dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai pelaporan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Badan Kehormatan DPRD DKI salah alamat. Seharusnya pelaporan dilakukan kepada partai yang tidak melakukan pengawasan terhadap APBD DKI.
Baca Juga: Unggah Anggaran Lem Aibon di Medsos, Politikus PSI Dilaporkan ke BK DPRD
Sekjen Fitra, Misbahul Hasan heran dengan pelaporan yang dilakukan oleh Sugianto. Bahkan dia mempertanyakan kapasitas pelapor yang menilai PSI melanggar kode etik karena mengunggah rencana anggaran lem Aibon Rp 82,8 miliar.
“Saya justru mempertanyakan kapasitas Pak Sugianto ini, sebagai warga DKI, harusnya beliau berterima kasih mendapat informasi kejanggalan-kejanggalan APBD DKI, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” katanya saat dihubungi, Selasa (5/11/2019).

Dia mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh PSI sebenarnya menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan. Di mana sebagai wakil rakyat harus memberikan informasi kepada konstituennya terkait anggaran.