JAKARTA - Nama mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Taufik Hidayat disebut berperan terkait penerimaan suap untuk Imam Nahrawi.
Berdasarkan dokumen salinan jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan Imam Nahrawi, nama Taufik Hidayat beberapa kali disebut. Menantu mantan Ketum KONI Agum Gumelar itu disebut sebagai pihak yang diduga turut menerima serta menyalurkan uang dugaan suap untuk Imam Nahrawi.
Taufik sendiri sudah pernah diperiksa KPK untuk penyidikan mantan Staf Khusus (Stafsus) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, pada 1 Agustus 2019. Saat itu, Taufik mengaku banyak dikonfirmasi oleh KPK terkait jabatannya di Kemenpora.
Dalam dokumen tersebut, Taufik disebut pernah memberikan uang kepada Miftahul Ulum sebesar Rp1 miliar dari Satlak Prima. Uang Rp1 miliar tersebut diambil Miftahul Ulum di kediaman Taufik Hidayat.
“Akhir tahun 2017, sekira Rp1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," kutip Okezone dari salinan dokumen KPK.

Kemudian, Taufik Hidayat disebut juga sebagai pihak yang memberikan uang sebesar Rp800 juta untuk Imam Nahrawi. Uang itu berkaitan dengan perkara yang menjerat adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin di salah satu instansi penegak hukum.
"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp800 juta diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin di penanganannya dilakukan di salah satu penegak hukum," tulis dokumen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Okezone belum mendapatkan tanggapan serta pernyatan dari Taufik Hidayat terkait namanya yang terseret dalam pusaran suap Imam Nahrawi.