
Kepada petugas, id card tersebut dibelinya dari seseorang yang masih dalam pengejaran seharga Rp 130 ribu. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil yang diduga berisi ganja sintetis dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 368 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut termasuk terkait penggunaan narkoba.
"Kita juga akan periksa korban apakah positif narkoba. Kita imbau berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan anggota BNN. Kalau bawa surat tugas itu yang ditugaskan oleh kami, kalau yang gak bawa surat tugas itu bodong," tutup Budi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.