Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu Milik Napi Lapas Muara Sabak Jambi, IRT Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |14:15 WIB
Simpan Sabu Milik Napi Lapas Muara Sabak Jambi, IRT Ditangkap
Ilustrasi.
A
A
A

Tak menunggu lama ini, petugas langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Usai melakukan pengintaian, petugas melihat seorang dengan ciri-ciri terlapor. Tersangka tak melawan saat ditangkap.

Setelah melakukan penggeledehan, petugas menemukan empat paket besar berisi sab di dalam lemari pakaian. Melalui interogasi singkat, tersangka juga mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang bernama Said Ibrohim alias Boim yang berada di dalam Lapas Muara Sabak.

Dengan sejumlah bukti tersebut, tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polresta Jambi guna pengembangan lebih lanjut," kata Dover.

Akibat perbuatannya, IRT tersebut dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang epemilikan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement