Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |10:54 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemendag dan KKP Terkait Suap Kuota Impor Ikan
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Logistik PDSKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Prayudi Budi Utomo dan Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Karsan, pada hari ini.

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan ‎tersangka Mujib Mustofa (MMU).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi ‎untuk tersangka MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (7/11/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap keduanya. Disinyalir, KPK sedang mengkonstruksikan terkait prosedur kuota impor ikan ‎yang kini menjadi rasuah lewat pemeriksaan dua saksi tersebut.

KPK sendiri telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

Febri Diansyah. (Foto: Okezone.com/M Rizky)

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terduga penerima, Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement