JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 66 tahun 2019 terkait jabatan struktural di TNI, yang di antaranya terdapat jabatan Wakil Panglima TNI.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai munculnya jabatan Wakil Panglima merupakan hal yang wajar, mengingat makin bertambahnya tugas di lingkungan strategis.
“Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Kata Meutya, lantaran TNI mempunyai tiga matra dan personel yang begitu besar, maka wajar jika jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Apalagi jabatan itu bisa mengisi kekosongan saat Panglima berhalangan.
