“Wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN (luar negeri),” tutur dia.
Dia mengungkap bahwa usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat Panglima TNI.
“Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.