Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Respons DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |18:17 WIB
Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Respons DPR
Meutya Hafid. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 66 tahun 2019 terkait jabatan struktural di TNI, yang di antaranya terdapat jabatan Wakil Panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai munculnya jabatan Wakil Panglima merupakan hal yang wajar, mengingat makin bertambahnya tugas di lingkungan strategis.

“Perkembangan lingkungan strategis yang dinamis, maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI. TNI memiliki 3 matra, darat, laut dan udara,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Kata Meutya, lantaran TNI mempunyai tiga matra dan personel yang begitu besar, maka wajar jika jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali. Apalagi jabatan itu bisa mengisi kekosongan saat Panglima berhalangan.

Lambang TNI. (Foto: Istimewa)

“Wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun LN (luar negeri),” tutur dia.

Dia mengungkap bahwa usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru karena sudah ada sejak Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat Panglima TNI.

“Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement