Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Petinggi PT APP Terkait Aliran Suap untuk Eks Dirut PT INTI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |20:32 WIB
KPK Cecar Petinggi PT APP Terkait Aliran Suap untuk Eks Dirut PT INTI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎mencecar Vice President (VP) PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP), Roby Jamal, terkait aliran uang dugaan suap yang diterima mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Roby Jamal sebagai saksi dalam kasus dugaan ‎terkait pengadaan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN, PT Angkasa Pura dan PT INTI, hari ini.

Tak hanya Roby Jamal, penyidik menelisik soal aliran uang dugaan suap yang diterima Darman lewat dua saksi lainnya, yaitu ‎Program Manager PT Angkasa Pura II, Doddy Dewayanto dan sopir pribadi Andra Y Agussalam, Endang. Dari ketiga saksi tersebut, KPK menelisik soal aliran uang yang diterima Darman.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan dana oleh tersangka DMP sebagai Dirut PT INTI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Ketiganya ialah mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan orang dekat Darman Mappangara, Taswin Nur.‎


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement