NEW YORK – Donald Trump diperintahkan oleh hakim untuk membayar USD2 juta (sekira Rp28 miliar) karena menyalahkan dana Trump Foundation (Yayasan Trump).
Melansir BBC, Jumat (8/11/2019) seorang hakim di New York telah memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membayar USD2 juta (sekira 28 miliar) karena menyalahgunakan dana dari yayasan untuk membiayai kampanye politiknya pada 2016.
Yayasan Donald J Trump ditutup pada tahun 2018, setelah jaksa menuduhnya bekerja untuk kepentingan Trump.
Baca juga: Hadapi Sidang Pemakzulan, Trump Didoakan Puluhan Penasihat Spiritual di Gedung Putih
Baca juga: Merasa "Diperlakukan Buruk" Trump Pindahkan Kediaman Tetapnya ke Florida
Badan amal yang dipimpin Trump dan, anak ketiga dan anak tertuanya tidak dapat terlibat dalam politik, hakim memutuskan.
Dia mengatakan uang itu harus dibayar oleh Trump sendiri.
"Saya mengarahkan Trump untuk membayar USD2 juta, yang akan dibayarkan kepada Yayasan jika masih ada," tulis Hakim Saliann Scarpulla.
Dia mengatakan uang itu mengalir ke delapan badan amal yang tidak memiliki hubungan dengan Trump.
Trump "melanggar kewajiban fidusia" dengan mengizinkan dana yang dikumpulkan untuk veteran AS pada tahun 2016, katanya dalam penyelesaian.
Donald Trump Jr, Eric Trump dan Ivanka Trump - yang juga merupakan direktur Yayasan Trump - diharuskan menjalani pelatihan wajib "tentang tugas-tugas para pejabat dan direktur badan amal", kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Pembayaran adalah resolusi akhir dari kasus yang dibawa oleh jaksa penuntut negara.
Trump dan pengacaranya berpendapat bahwa kasus ini bermotivasi politik dan menyalahkan "[Partai] Demokrat New York yang curang" karena "melakukan segala cara agar bisa menuntut saya".
(Rachmat Fahzry)