Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigadir AM Tersangka Penembakan Mahasiswa Harus Dipecat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |08:00 WIB
Brigadir AM Tersangka Penembakan Mahasiswa Harus Dipecat
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri memecat oknum polisi Brigadir AM yang jadi tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, Hilmawan Randi (21).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menjelaskan, langkah sanksi tegas itu bisa diterapkan apabila dalam proses pembuktiannya Brigadir AM dinyatakan terbukti dan bersalah.

"Saya kira itu adalah oknum yang tidak mematuhi prosedur. Tentu itu pelanggaran disiplin dan harus diproses secara hukum," kata Edi kepada Okezone di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: Brigadir AM Ditetapkan Jadi Tersangka Penembak Mahasiswa di Kendari 

Menurut Edi, sanksi pemecatan adalah hal yang layak bagi Brigadir AM. Mengingat, dia telah lalai dalam menjalankan tugasnya ketika mengawal aksi demonstrasi.

"Saya kira layak. Karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujar Edi.

Hilmawan Randi gugur diduga usai ditembak polisi saat unjuk rasa bersama para mahasiswa lainnya menolak Undang-Undang KPK serta pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019. Randi terkena tembakan di dada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement