
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Chuzaini Patoppoi mengatakan, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan uji balistik terhadap selongsong peluru maupun proyektil peluru yang ditemukan di lokasi.
Polisi kemudian mencocokkan antara selongsong dan proyektil peluru tersebut terhadap senjata yang dibawa oleh enam anggota Polri saat mengawal unjuk rasa tersebut. Hasilnya ditemukan adanya kemiripan dengan senjata Brigadir AM.
Baca Juga: Jokowi Berduka 2 Mahasiswa Kendari Tewas saat Demonstrasi
(Ari)
(Salman Mardira)