Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Tawarkan Kembali Perlindungan untuk Novel Baswedan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |17:43 WIB
LPSK Tawarkan Kembali Perlindungan untuk Novel Baswedan
Novel Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, Novel Baswedan tidak dapat dituntut baik pidana ‎maupun perdata sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, dalam kasusnya, Novel merupakan korban sesuai dengan hasil temuan tim gabungan bentukan Polri.

"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut", jelas Edwin.

Edwin pun meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap secara terang kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan. Tak hanya itu, Edwin berharap agar pelaku serta dalang penyerangan terhadap Novel segera ditangkap.

"Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden," tekannya.

Sekadar informasi, Politikus PDI-Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa pasca-kasus teror penyiraman air keras.

Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi juga menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement