Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Pak Harto & Gus Dur Urung Dijadikan Pahlawan Nasional

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 08 November 2019 |18:14 WIB
Alasan Pak Harto & Gus Dur Urung Dijadikan Pahlawan Nasional
Jimly Asshiddiqie (Foto: Okezone)
A
A
A

Jimly menambahkan, Suharto juga diberhentikan sebagai Presiden kedua Indonesia sehingga Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Negara urung mengangkat kedua mantan Presiden itu sebagai pahlawan nasional.

"Kedua, Pak Harto juga begitu, ada TAP MPR kan walaupun tidak menyebut seperti zamannya Bung Karno. Bung Karno dulu ada TAP MPRS yang menyebut hal-hal yang menyangkut penegakan hukum terhadap Ir Soekarno diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan oleh mandataris MPR Jenderal Soeharto. Itu ada kalimat begitu di pasal TAP MPR," jelasnya.

Sementara, lanjut dia, Suharto sejak menjabat Presiden selalu memikul sendiri Tap MPRS tentang pemberhentian mantan Presiden Sukarno. Alhasil, itu sebabnya Bung Karno bisa ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena tidak ada proses pembuktiannya.

"Nah sesudah dia meninggal, Pak Harto sendiri sejak jadi Pesiden dia punya pendapat mikul dewo mendem jero, jadi nggak diapa-apain TAP itu sampai dia meninggal, Pak Hartonya juga meninggal. Yang jadi masalah sesudah dia meninggal ini belum ada pembuktian apa betul Bung Karno itu bersalah atau apa betul Bung Karno itu tidak salah, kan tidak diproses. Sehingga itu menjadi ganjalan sampai tahun 2003 TAP MPR itu dicabut, dinyatakan tidak berlaku lagi," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement