Dari penyelidikan diketahui, jika pelaku mencuri emas itu dalam 6 kali tahapan, yakni tanggal 20 Agustus mengambil cincin kawin, 29 Agustus kalung emas dan cincin, tanggal 6 September kalung dan cincin, 18 September 2019 mencuri gelang emas putih, 21 Oktober mengambil gelas emas motif rantai, dan terakhir tanggal 29 Oktober 2019 mencuri gelang emas.
"Tersangka menjual emas hasil curian ke daerah Kebayoran, Jakarta Selatan dengan harga Rp31,5 juta. Berikutnya uang tersebut digunakan untuk membangun rumah yang sedang direnovasi," ungkap Afroni.
Baca Juga: Maling Motor Bersenpi Nyaris Tewas Dihajar Massa di Depok
Pelaku sendiri masih sempat membelikan sisa uang penjualan itu untuk membeli emas yang akan dipakainya sendiri. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi mendapati sisa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2 juta.
Atas perbuatannya, Nita dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Barang bukti yang disita antara lain, sebuah dompet kecil, sebuah cincin emas putih seberat 3 gram, sebuah kalung seberat 10 gram, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.