Baca Juga : Novel Baswedan Dipolisikan, Pukat UGM: Akibat Lambannya Pengungkapan Teror Air Keras
Sekadar informasi, politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 November 2019. Novel Baswedan dipolisikan karena dituding melakukan rekayasa pasca-kasus teror penyiraman air keras.
Novel dituduh melakukan rekayasa atau pembohongan publik terkait penanganan matanya pasca-disiram air keras oleh orang tak dikenal. Tak hanya itu, Dewi juga menduga ada yang janggal dari penanganan hingga peristiwa teror air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Baca Juga : LPSK Sebut Novel Baswedan Tak Bisa Dituntut karena Berstatus Korban
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.